Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:14 WIB

Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1).
Pada kesempatan di DPR, Mahfud menegaskan, semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan calonnya di pemilukada Aceh. "Semua diberi kesempatan sama," tegas bekas Menteri Pertahanan, itu.
Menurutnya, jadwal pemilukada Aceh tetap 16 Februari. "Putusan ini hanya meyisipkan di tengah jadwal pemilukada," ungkap Mahfud. (boy/jpnn)
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo