Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar

MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh

Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1).

Pada kesempatan di DPR, Mahfud menegaskan, semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan calonnya di pemilukada Aceh. "Semua diberi kesempatan sama," tegas bekas Menteri Pertahanan, itu.

Menurutnya, jadwal pemilukada Aceh tetap 16 Februari. "Putusan ini hanya meyisipkan di tengah jadwal pemilukada," ungkap Mahfud. (boy/jpnn)

JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News