Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar
MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:14 WIB
"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1).
Pada kesempatan di DPR, Mahfud menegaskan, semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan calonnya di pemilukada Aceh. "Semua diberi kesempatan sama," tegas bekas Menteri Pertahanan, itu.
Menurutnya, jadwal pemilukada Aceh tetap 16 Februari. "Putusan ini hanya meyisipkan di tengah jadwal pemilukada," ungkap Mahfud. (boy/jpnn)
JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS
- Ulama Pendukung Anies Doakan Pramono-Rano Karno Menang di Pilgub Jakarta