Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget

Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget
Seleksi CPNS 2024 & PPPK 2024 menyediakan 2,3 juta formasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

10. Mangisi Bella Rebekka Silitonga, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

11. Christine Rebecca Febiani Br Sinaga, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

12.Yosua Christian Purba, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

13. Chairunnissa Burmayana, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

14. Nia Christy Br Perangin-Angin, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

15. Irmawati, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karenaPendidikan Pelamar (program studi Hukum Keluarga) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Hukum Keluarga bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Hukum.

16. Mohammad Kharis Zulkurniawan, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

17. Megawaty Elisabeth, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

Para calon pelamar seleksi CPNS 2024 harus mencermati alasan pembatalan kelulusan CPNS 2023 di lingkup KPK. Simak baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News