Calon Penerima KIP Kuliah 2024 Siapkan 3 Dokumen Ini, Penting
"Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri,” jelasnya, Rabu (14/2).
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Dia membeberkan untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Berikut daftar data yang valid versi Kemendikbudristek:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima KIP Kuliah 2024 segera menyiapkan 3 dokumen ini. Pelajari sejumlah ketentuan ini
- Manipulasi Nilai, Antara Realitas Pendidikan dan Pencarian Kebenaran
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- ILCS Dukung Mahasiswa Berinovasi lewat Innovation Challenge of Excellence 2.0
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif