Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya

Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan.

Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan," kata Siti dalam siaran pers tim komunikasi publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (18/1).

Selain itu, lanjut dia, setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. 

Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait syarat penerima vaksin COVID-19.

Calon penerima vaksin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. 

Penyakit tersebut adalah pernah menderita COVID-19, pernah mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir

Calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan. Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News