Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan.
Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.
“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan," kata Siti dalam siaran pers tim komunikasi publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (18/1).
Selain itu, lanjut dia, setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.
Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait syarat penerima vaksin COVID-19.
Calon penerima vaksin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.
Penyakit tersebut adalah pernah menderita COVID-19, pernah mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir
Calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan. Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis
- Mengedepankan Kesehatan Pekerja, PT GNI Vaksinasi Ribuan Karyawan
- Kasus DBD Meningkat, Upaya Preventif Jadi Alternatif
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular