Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya
Senin, 18 Januari 2021 – 15:45 WIB

Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Lebih lanjut, orang yang memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Khusus pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua pekan mendapat obat antituberkulosis.
Lebih lanjut, petunjuk teknis juga menyarankan calon penerima vaksin dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan. Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Etana Dorong Kenandirian Farmasi Nasional Melalui Vaksin Lokal
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis