Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya

Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Lebih lanjut, orang yang memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Khusus pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua pekan mendapat obat antituberkulosis. 

Lebih lanjut, petunjuk teknis juga menyarankan calon penerima vaksin dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Calon penerima vaksin wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan sebelum menjalani penyuntikan. Jika tidak memenuhi syarat, calon penerima belum bisa menerima vaksinasi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News