Calon Pengantin di Cilacap Wajib Jalani Tes HIV
jpnn.com - CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes HIV itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap tentang Penanggukangan HIV yang disetujui oleh DPRD pada Rabu (13/5) lalu.
Perda yang rancangannya sudah dibahas sejak Februari lalu itu sebagai upaya untuk menyikapi semakin tingginya angka penderita HIV di Cilacap. Seperti dikutip Radar Banyumas (JPNN Group) Salah satu pasal dalam perda itu memuat ketentuan calon pengantin di Kabupaten Cilacap harus menjalani tes pemeriksaan HIV terlebih dahulu.
“Pemeriksaan calon pengantin akan dilakukan untuk mencegah nantinya akan ada penularan terhadap pasangannya ketika telah menikah atau tidak. Untuk calon ibu yang berencana akan melahirkan juga diharapkan untuk memeriksakan kandungannya agar anaknya nantinya tidak ikut tertular,” kata Wakil Bupati Cilacap, Ahmad Edi Susanto.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, TKI asal Cilacap yang baru pulang dari luar negeri juga diharuskan menjalani tes HIV.
“Ini merupakan upaya kita mencegah penularan virus, termasuk virus HIV. Cilacap merupakan Kabupaten penyumbang TKI yang cukup besar,” katanya.(jpnn)
CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung