Calon Pengantin di Cilacap Wajib Jalani Tes HIV

jpnn.com - CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes HIV itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap tentang Penanggukangan HIV yang disetujui oleh DPRD pada Rabu (13/5) lalu.
Perda yang rancangannya sudah dibahas sejak Februari lalu itu sebagai upaya untuk menyikapi semakin tingginya angka penderita HIV di Cilacap. Seperti dikutip Radar Banyumas (JPNN Group) Salah satu pasal dalam perda itu memuat ketentuan calon pengantin di Kabupaten Cilacap harus menjalani tes pemeriksaan HIV terlebih dahulu.
“Pemeriksaan calon pengantin akan dilakukan untuk mencegah nantinya akan ada penularan terhadap pasangannya ketika telah menikah atau tidak. Untuk calon ibu yang berencana akan melahirkan juga diharapkan untuk memeriksakan kandungannya agar anaknya nantinya tidak ikut tertular,” kata Wakil Bupati Cilacap, Ahmad Edi Susanto.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, TKI asal Cilacap yang baru pulang dari luar negeri juga diharuskan menjalani tes HIV.
“Ini merupakan upaya kita mencegah penularan virus, termasuk virus HIV. Cilacap merupakan Kabupaten penyumbang TKI yang cukup besar,” katanya.(jpnn)
CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko