Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tes Cepat Antigen

Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tes Cepat Antigen
Kereta Api Jarak Jauh. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib melakukan tes cepat antigen atau tes usap.

Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru.

"Perjalanan hari ini masih masa transisi. Artinya, masih bisa menggunakan berkas rapid test, namun mulai besok sudah tidak bisa," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/12).

Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Terkait tarif, PT KAI Daop 1 mematok Rp105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Untuk mencegah penumpukan atau antrean calon penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen, petugas menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes cepat antigen di dua stasiun tersebut, maka syarat yang diperlukan adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta.

Layanan kesehatan tes cepat antigen tersebut merupakan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang agroindustri, farmasi dan perdagangan.

Aturan baru dari PT KAI, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib melakukan tes cepat antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News