Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tes Cepat Antigen
"Yang melakukan tes, menyiapkan petugas bukan dari KAI, tapi dari RNI," ujar Eva.
Terkait masa berlaku dokumen tes cepat antigen, Eva mengatakan hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api agar menyesuaikan jadwal dengan masa berlaku tes cepat antigen.
"Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aturan baru dari PT KAI, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib melakukan tes cepat antigen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jembatan Ogan 1 Kertapati Direnovasi, KAI Divre III Imbau Penumpang Datang Lebih Awal
- Libur Iduladha 2024, KAI Daop 4 Semarang Melayani 225 Ribu Penumpang
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- PT KAI Izinkan Penumpang Lepas Masker Saat Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini
- KAI Imbau Penumpang Perhatikan Jam Keberangkatan Kereta Api
- Sepanjang 2022, KAI Amankan Barang Tertinggal Milik Para Penumpang Senilai Rp 4 Miliar