Calon Penumpang Salahkan Hakim PN Jakpus
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:08 WIB

Calon Penumpang Salahkan Hakim PN Jakpus
JAKARTA -- Rusmin, salah satu penumpang tiket Batavia Air, menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akhirnya memutuskan Batavia Air Pailit. Pasalnya keputusan tersebut sudah merugikan ratusan calon penumpang Batavia Air.
Seharusnya, kata Rusmin, PN Jakpus memberi waktu pada Batavia Air agar menyelesaikan tanggungjawabnya terlebih dulu, yaitu mengganti rugi atau mengembalikan uang tiket penumpang, sebelum memutuskan pailit.
Baca Juga:
"Sebelum PN Jakpus nyatakan pailit Batavia, seluruh penumpang harus berangkat dulu dan semuanya harus dituntaskan, baru dinyatakan pailit," ujar Rusmin kepada JPNN saat ditemui di depan kantor Kementrian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis sore (31/1).
Menurutnya, ketidakjelasan mengenai ganti rugi telah merugikan banyak pihak baik materil dan waktu. "Jangan sampai buat penumpang lontang-lantung enggak karuan, dari ujung ke ujung buang waktu dan uang lagi untuk mencari kejelasan nasib tiket yang sudah kita beli," keluhnya.
JAKARTA -- Rusmin, salah satu penumpang tiket Batavia Air, menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akhirnya memutuskan Batavia Air
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang