Calon Penumpang Salahkan Hakim PN Jakpus
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA -- Rusmin, salah satu penumpang tiket Batavia Air, menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akhirnya memutuskan Batavia Air Pailit. Pasalnya keputusan tersebut sudah merugikan ratusan calon penumpang Batavia Air.
Seharusnya, kata Rusmin, PN Jakpus memberi waktu pada Batavia Air agar menyelesaikan tanggungjawabnya terlebih dulu, yaitu mengganti rugi atau mengembalikan uang tiket penumpang, sebelum memutuskan pailit.
Baca Juga:
"Sebelum PN Jakpus nyatakan pailit Batavia, seluruh penumpang harus berangkat dulu dan semuanya harus dituntaskan, baru dinyatakan pailit," ujar Rusmin kepada JPNN saat ditemui di depan kantor Kementrian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis sore (31/1).
Menurutnya, ketidakjelasan mengenai ganti rugi telah merugikan banyak pihak baik materil dan waktu. "Jangan sampai buat penumpang lontang-lantung enggak karuan, dari ujung ke ujung buang waktu dan uang lagi untuk mencari kejelasan nasib tiket yang sudah kita beli," keluhnya.
JAKARTA -- Rusmin, salah satu penumpang tiket Batavia Air, menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akhirnya memutuskan Batavia Air
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional