Calon Perseorangan Berat Maju di Pilgub Sumsel

Calon Perseorangan Berat Maju di Pilgub Sumsel
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

Pasalnya, sesuai ketentuan Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, jika bakal calon perseorangan sudah mengikuti proses verifikasi administrasi, maka dia tidak dapat diajukan sebagai calon dan atau bakal calon dari parpol, atau gabungan parpol.

“Jadi parpol dilarang mengusung calon yang sudah maju melalui jalur perseorangan,” tegasnya. Mengenai potensi calon perseorangan maju dalam Pilgub Sumsel 2018, disebut kemungkinannya cukup berat. Namun, KPU Sumsel tetap mendorong ada calon yang bisa maju melalui jalur tersebut.

Sedangkan untuk kabupaten dan kota, kata Naafi, potensi calon perseorangan bisa maju bila suara dukungan itu tidak terlalu besar.

Daerah yang berpotensi ada calon independen seperti Pagaralam, yang syarat dukugan calon perseorangan 10.452 suara. Lalu Empat Lawang syarat dukungan 18.149 suara, Lahat syarat dukungan minimal 24.909 suara, Prabumulih dengan syarat dukungan minimal 13.322 suara.

Di tempat lain, KPU Kabupaten OKI, kemarin juga menggelar rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan. Ketua KPU Kabupaten OKI Dedi Irawan SIP MSi, memaparkan dasar penetapannya adalah DPT Pilpres 2014, yakni 556.137 pemilih.

Sehingga persentase dukungan persyaratan bagi calon perseorangan untuk Pilkada OKI 2018, adalah 7,5% berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir.

“Artinya, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati OKI 2018, adalah 41.711 pemilih,” jelas Dedi, didampingi Penyampaian Divisi Teknis dan Hupmas, Amrullah SPd.

Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten OKI.

Calon gubernur-wakil gubernur Sumsel 2018 yang ingin maju lewat jalur independen dipastikan tidak akan mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News