Calon Perseorangan Nihil
Selasa, 02 Februari 2010 – 02:06 WIB
Lebih pasti lagi, kata mantan anggota KPU Barsel ini, saat melakukan pendaftaran ke KPUD nanti, sang figur yang diusung baik cagub dan cawagub harus hadir dengan partasi pengusungnya. Sementara bila tidak, harus menyampaikan alasan yang jelas. Itu katanya, tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 68 dan Nomor 04 tentang Pedoman Teknis. "Sebelum sampai masa pendaftaran, KPUD juga akan menyampaikan pengumuman kembali," kata Awong.
Baca Juga:
KPUD, jelas Awong lagi, ke depan mengharapkan para figur dan pengusung yang akan mendaftar agar lebih teliti dalam hal kelengkapan berkasnya. Sebab katanya, ke depan banyak persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya laporan kekayaan calon yang akan diusung. Sebab itu merupakan bagian dari persyaratan yang diminta sesuai dengan aturan. (ian/jpnn)
PALANGKARAYA - Keinginan sejumlah calon perseorangan yang maju melalui jalur independen saat pPilkada Kalteng Juni mendatang dipastikan tidak ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi