Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye
Kamis, 12 September 2024 – 22:54 WIB
"Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur," katanya.
Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana.
Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari gubernur akan diteruskan kepada KPU.
"Izin cuti ke gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU," kata Arwan.(Antara/jpnn)
Calon petahana yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali