Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye
Kamis, 12 September 2024 – 22:54 WIB

Komisioner KPU Ponorogo Arwan hamidi (Dok. ANTARA)
"Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur," katanya.
Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana.
Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari gubernur akan diteruskan kepada KPU.
"Izin cuti ke gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU," kata Arwan.(Antara/jpnn)
Calon petahana yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana