Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye
Kamis, 12 September 2024 – 22:54 WIB
"Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur," katanya.
Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana.
Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari gubernur akan diteruskan kepada KPU.
"Izin cuti ke gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU," kata Arwan.(Antara/jpnn)
Calon petahana yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- PKS Pasang Target Menang 60 Persen Daerah di Pilkada 2024
- Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Cawagub Riezky Janji Membenahi Urusan Penyaluran Pupuk di Sumsel
- Sebegini Daftar Pemilih Tetap Untuk Pilkada Kota Depok
- Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024
- Simak, Jadwal Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024