Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK

Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
Ilustrasi Calon PPPK 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diungkapkan Mashudi, peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT per 1 Maret 2026.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.

Lebih jauh, Mashudi menjelaskan pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang telah melampaui batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 dan masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Mashudi menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN atau honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

"Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024," ungkap Mashudi.

Mashudi menegaskan Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga Calon ASN agar tidak mengundurkan diri dari bekerja selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bagi calon PPPK 2024 yang telah melampaui batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, akan tetap mendapatkan SK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News