Calon PPPK Mengaku Bingung Soal Pengisian DRH, BKN Menjawab Begini

Calon PPPK Mengaku Bingung Soal Pengisian DRH, BKN Menjawab Begini
Calon PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jika ada perbedaan data KTP dan ijazah, para calon PPPK enggak usah bingung. Gunakan identitas KTP. Jangan ijazahnya," ucapnya.

Alasannya, kata Satya, saat pendaftaran peserta PPPK guru, honorernya menggunakan NIK. Tidak usah pusingkan dengan perbedaan data ijazahnya. Sebab, dokumen yang diunggah saat pendaftaran sudah diverikasi.

"Intinya sih isi saja dulu DRH-nya. Saran saya sesuai dengan KTP. Kalau ijazah nanti bisa minta diubah ke kampus kalau sudah terima SK PPPK," bebernya.

Dia menambahkan, selama fotonya sama dan bisa dibuktikan bahwa ini orangnya sama tidak masalah bila ada perbedaan antara ijazah dengan KTP. Verifikator bakal menerimanya. Lagipula dokumen yang diunggah guru honorer saat mendaftar kemudian dinyatakan lulus sudah diverikasi.

"Dari 10 dokumen, tinggal dilihat mana berkas yang harus dilengkapi. Seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, dan lainnya," ucapnya.

Dia pun menyarankan calon PPPK tidak mengubah-ubah dokumen yang pernah 

diunggah saat mendaftar. "Enggak usah ke kampus urus perubahan ijazahnya. Utamakan dulu isi DRH, cukup pakai KTP," pungkas Satya Pratama.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Calon PPPK bingung mengisi DRH karena data KTP dan ijazah berbeda, BKN memberikan penjelasan begini.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News