Calon PPPK Mengaku Bingung Soal Pengisian DRH, BKN Menjawab Begini

"Jika ada perbedaan data KTP dan ijazah, para calon PPPK enggak usah bingung. Gunakan identitas KTP. Jangan ijazahnya," ucapnya.
Alasannya, kata Satya, saat pendaftaran peserta PPPK guru, honorernya menggunakan NIK. Tidak usah pusingkan dengan perbedaan data ijazahnya. Sebab, dokumen yang diunggah saat pendaftaran sudah diverikasi.
"Intinya sih isi saja dulu DRH-nya. Saran saya sesuai dengan KTP. Kalau ijazah nanti bisa minta diubah ke kampus kalau sudah terima SK PPPK," bebernya.
Dia menambahkan, selama fotonya sama dan bisa dibuktikan bahwa ini orangnya sama tidak masalah bila ada perbedaan antara ijazah dengan KTP. Verifikator bakal menerimanya. Lagipula dokumen yang diunggah guru honorer saat mendaftar kemudian dinyatakan lulus sudah diverikasi.
"Dari 10 dokumen, tinggal dilihat mana berkas yang harus dilengkapi. Seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, dan lainnya," ucapnya.
Dia pun menyarankan calon PPPK tidak mengubah-ubah dokumen yang pernah
diunggah saat mendaftar. "Enggak usah ke kampus urus perubahan ijazahnya. Utamakan dulu isi DRH, cukup pakai KTP," pungkas Satya Pratama.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Calon PPPK bingung mengisi DRH karena data KTP dan ijazah berbeda, BKN memberikan penjelasan begini.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?