Calon PPPK & Guru Honorer Lulus PG Jangan Dikorbankan Lagi, Dana Ada Enggak sih?

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mengkritisi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tiba-tiba mengubah kebijakannya soal aturan pengusulan penetapan NIP PPPK.
Semula BKN tidak mensyaratkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam berkas data calon PPPK guru yang diusulkan penetapan NIP-nya.
Namun, pada 14 Februari 2022 BKN meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melampirkan SPTJM mengenai masa kerja calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami menolak revisi tersebut diberlakukan untuk calon PPPK guru tahap 1 dan 2, serta guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak ada formasi," kata Dedi kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia mengkhawatirkan jika kebijakan tersebut diberlakukan maka akan memperpanjang proses penetapan NIP PPPK guru.
Sebab, PPK pasti keberatan menandatangani SPTJM, apalagi bagi daerah yang jumlah guru honorernya banyak.
Dedi mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan calon PPPK guru tahap I dan 2 maupun honorer yang lulus PG.
Biarkan proses berjalan dan jangan dibenturkan lagi dengan berbagai kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Pemerintah diingatkan agar tidak mengobarkan calon PPPK dan guru honorer lulus passing grade. Mengapa usulan penetapan NIP PPPK harus menyertakan SPTJM?
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun