Calon PPPK Kantongi NIP Januari 2022, SK & TMT kapan? Simak Penjelasan BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberkasan NIP PPPK guru tahap 1 masih berjalan. Dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh calon PPPK di akun SSCASN BKN yang ditetanggat 10 Januari 2022.
Berbarengan dengan itu, mulai 2-31 Januari 2022, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan penetapan NIP PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan bila instansi mengajukan usulan penetapan NIP PPPK minggu pertama Januari.
Kemudian, semua persyaratan administrasi lengkap termasuk kontrak kerja dan prosesnya akan lebih cepat. Sebaliknya bila usulannya baru diajukan akhir Januari, penetapan NIP PPPK nanti Februari.
Dia membeberkan, kalau mengikuti aturan PP Manajemen PPPK, penetapan NIP PPPK itu maksimal 25 hari kerja. Jika instansi mengusulkan mulai 2 Januari, NIP PPPK sudah ditetapkan bulan yang sama juga.
"Seharusnya memang Januari 2022, calon PPPK guru sudah kantongi NIP PPPK. Dengan catatan semua dokumennya lengkap ya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (29/12).
Terkait SK PPPK, Deputi Suharmen mengungkapkan, BKN selalu mendorong PPK ketika sudah menerima NIP PPPK, secepatnya menetapkan SK. Memang butuh proses untuk mencetak SK, tetapi diharapkan tidak makan waktu yang panjang.
"BKN sih berharap antara penetapan NIP PPPK dan SK enggak jauh jaraknya. Namun, itu dikembalikan kepada daerah lagi," ujarnya.
BKN menyampaikan informasi tentang penetapan NIP bagi calon PPPK, SK dan TMT yang dimulai Januari 2022
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya