Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai

jpnn.com - MAKASSAR - Sejumlah honorer yang sudah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuntut supaya pemerintah membatalkan penundaan pengangkatan. Mereka menyampaikan tuntutan itu saat mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (13/3).
Koordinator Aksi Saparuddin Numa mengatakan bahwa semestinya mereka yang sudah lulus ini segera diberikan surat keputusan (SK) dan diangkat menjadi PPPK, tetapi faktanya malah ditunda sampai satu tahun.
"Ini jelas merugikan. Kami sudah berjuang, tetapi tidak dihargai. Jauh sekali dari aturan yang ditetapkan," kata Saparuddin Numa di Makassar, Sulsel, Kamis (13/3).
Dia mengatakan bahwa aksi solidaritas sesama lulusan PPPK ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap BKN maupun KemenPAN-RB yang menunda pengangkatan CASN, baik PNS maupun PPPK.
Selain itu, dalam aturan BKN, setelah dinyatakan lulus dan 30 hari pasca-pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) seharusnya dilakukan pengangkatan.
Sementara kebijakan terbaru pengangkatan baru akan dilakukan Maret 2026.
Terkait dengan dalih pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) oleh BKN paling lambat 30 November 2025, dan Pertek penetapan NIP pada 1 Maret 2026, Saparuddin menilai ada keanehan di dalam kebijakan itu, karena hasil seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai.
"Tahap satu itu sudah lama dinyatakan lulus, sejak Desember 2024, lalu pada Januari 2025, teman-teman sudah melengkapi persyaratan, seperti daftar hiwayat hidup dan lainnya. Semestinya pengusulan NIP Februari dan pengangkatan Maret 2025, tetapi malah ditunda tahun depan," paparnya.
Sejumlah honorer yang sudah lulus PPPK menuntut supaya pemerintah membatalkan penundaan pengangkatan PPPK.
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan