Calon Senator Bakal Diseleksi Lewat Pansel Bentukan Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Ada hal baru dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yakni tentang pemilihan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator ditentukan lewat panitia seleksi (pansel).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, usulan tentang seleksi para calon senator melalui pansel itu datang dari pemerintah. Kini, usulan itu sedang dibahas di tingkat panitia kerja (panja).
"Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti. Kalau usulan pemerintah ini disetujui oleh panja maka signifikan untuk merubah cara rekruitman anggota DPD," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).
Perlunya perubahan rekruitmen anggota DPD itu didasarkan pada sejumlah fakta. Di antaranya tingkat pemahaman senator terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak effektif.
Selain itu, katanya, ada komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya. Gubernur, bupati dan DPRD juga mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan para senator.
Lukman menambahkan, jika pola rekrutmen calon senator diubah maka akan ada sejumlah tahap seleksi. Pertama, gubernur membentuk pansel yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah dan masyarakat.
Selanjutnya, pansel ini menyeleksi para bakal calon senator. Pansel akan menjaring 40 bakal calon senator.
Karenanya, bakal calon senator akan menjalani seleksi tertulis. Materinya tentang pemahaman soal empat pilar bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI), ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah.
Ada hal baru dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yakni tentang pemilihan para calon anggota Dewan
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi