Calon Tenaga Kerja Digagalkan Keberangkatan
jpnn.com - KUPANG - Sebanyak 25 calon tenaga kerja (CTK) asal NTT kembali digagalkan keberangkatannya di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (9/6), sekira pukul 12.30.
Penggagalan dilakukan oleh tim gabungan gugus tugas pemberantasan perdagangan orang dan pencegahan serta penanganan calon TKI/TKW bermasalah atau non prosedural di Provinsi NTT.
Tim terdiri dari Satgas Pengamanan Bandara El Tari, Avsec PT Angksa Pura I Bandar Udara El Tari Kupang, dan Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Selain para CTK, petugas juga mengamankan seorang pengantar sekaligus perekrut, Deo Lindo Pereirra.
Informasi yang dihimpun Timor Express (JPNN Group), penggagalan CTK bermula saat Deo Lindo Pereirra hendak melakukan chek in keberangkatan 25 CTK tujuan Lampung tersebut.
Petugas yang mengendus rencana keberangkatan CTK ilegal tersebut, langsung menginterogasi sang perekrut. Pemeriksaan juga dilakukan petugas Satgas Pam Bandara El Tari beserta personel Avsec AP I Bandara El Tari.
Setelah dilaksanakan pengecekan, yang bersangkutan tidak bisa menujukkan surat keterangan dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk izin perekrutan CTK.
Petugas juga mendapati 3 orang CTK yang tidak memiliki KTP, dan hanya mengantongi surat keterangan domisili.
Para CTK ilegal tersebut kemudian didata petugas, dan diketahui sebanyak 16 orang berasal dari Kabupaten Kupang dan 9 orang lainnya dari Kabupaten TTS.
KUPANG - Sebanyak 25 calon tenaga kerja (CTK) asal NTT kembali digagalkan keberangkatannya di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (9/6), sekira pukul
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi