Calon Terlalu Banyak, Pemilukada Tak Efektif
Rabu, 23 Maret 2011 – 20:20 WIB
Bagaimana cara mempersempit jumlah pasangan calon yang bertarung? Didik mengusulkan penambahan angka ambang batas persentase jumlah kursi DPRD atau perolehan suara parpol atau gabungan parpol dari 15 persen yang saat ini berlaku menjadi 25 persen. Selain itu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga tidak bisa mengajukan pasangan calon.
“Bila perlu ditambah lagi dengan syarat yaitu setiap cakada harus menyerahkan deposit (uang) ke KPU. Jika perolehan suaranya tidak sampai lima persen, depositnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Jumlah pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) harus dibatasi. Sebab jika terlalu banyak pasangan calon, maka biasanya malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri