Calon Tersangka Kasus Century Masih Perlu Perawatan
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Surat perintah penyidikan untuk bekas Deputi Bank Indonesia, Siti C Fadjrijah, yang disebut sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century belum diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Jumat (8/3) lalu, KPK bersama Ikatan Dokter Indonesia, di sebuah rumah sakit di Jakarta kembali memeriksa kesehatan Siti.
Hasilnya? "SCF masih perlu perawatan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (13/3).
Baca Juga:
Alhasil karena alasan kesehatan Siti yang tidak memungkinan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. "Belum bisa diperiksa," tegas Johan yang juga bekas wartawan ini.
Seperti diketahui, dalam kasus bailout Bank Century, KPK awalnya menyebutkan dua tersangka, yakni Siti C Fadjrijah dan Budi Mulya. Namun, sprindik untuk Siti belum dikeluarkan.
JAKARTA - Surat perintah penyidikan untuk bekas Deputi Bank Indonesia, Siti C Fadjrijah, yang disebut sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara