Calon Tersangka Korupsi UPS dari Swasta dan PNS

Bakal Diumumkan Pekan Depan

Calon Tersangka Korupsi UPS dari Swasta dan PNS
Calon Tersangka Korupsi UPS dari Swasta dan PNS

jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Rencananya, pengumuman tersangka akan dilakukan pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, Kamis (12/3), menjelaskan, pihak yang akan dijadikan tersangka adalah oknum swasta dan oknum pegawai negeri sipil. “Akan kita tetapkan minggu depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus UPD memang terindikasi korupsi. Karenanya, Polda Metro Jaya akan menerapkan dua pasal untuk para tersangka nanti. Yakni, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu terkait penyalahgunaan kewenangan dan unsur kerugian negara.

“Ada dua pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal 2 terkait kerugian negara untuk keuntungan pribadi yaitu yang dikaitkan terhadap swasta, dan pasal 3 terhadap PNS karena penyalahgunaan jabatan,” ungkap Martinus.

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah keterangan saksi-saksi terpenuhi serta dokumen yang mendukung keterangan saksi cukup. Namun, soal inisial ataupun identitas tersangka memang masih dikunci.

“Tentu tidak kami buka dulu, karena memang dalam pemeriksaan kita belum selesai semua,” kata Martinus.

Selain itu Martinus juga menegaskan, siapapun yang terlibat proses perencanaan, pengadaan, sampai pengawasan terhadap proyek UPS akan diperiksa. “Tentu kami akan tegas dan akan menerapkan hukum kepada siapapun yang terlibat,” jelasnya.(boy/jpnn)

 


JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News