Calon TKI Wajib Ikut Uji Kompetensi
Kamis, 16 Februari 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengikuti uji kompetensi. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, hal ini untuk menjamin kualitas para TKI dan jaminan peningkatan martabat TKI di luar negeri. “Penentuan kelulusan oleh tim, yang juga ditentukan oleh nilai skor. Ke depannya, nanti kita juga akan melibatkan masyarakat dan merekrut tenaga pengajar yang merupakan mantan TKI. Mereka kami minta untuk memberikan pendampingan dan pelatihan serta membagikan pengalaman mereka kepada para calon TKI,” ujarnya.
“Uji kompetensi ini wajib dilakukan oleh para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan begitu, maka kualitas para TKI lebih terjamin dan juga mampu melayani kebutuhan pengguna di negara pengguna,” ungkap Reyna ketika ditemui di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca Juga:
Reyna menyebutkan, uji kompertensi TKI yang rencananya akan digelar pada 1 Maret 2012 tersebut terdiri dari beberapa hal. Antara lain, uji ketrampilan, uji materi yang berhubungan dengan uraian tugas, dan memenuhi pelatihan 200 jam.
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengikuti uji
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri