Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengusulkan calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 sebaiknya tak ikut pemilihan ulang.
Menurut Usep, DPR hanya tinggal menambahkan frasa tersebut dalam Undang-Undang Pilkada sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah makin baik.
"Cuma menambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep.
Dia menyampaikan usulan tersebut pada diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).
Usep berkaca pada pemilihan kepala desa. Apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu.
Pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
"Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh mencalon lagi," ucapnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang, kembali kalah.
Perludem mengusulkan pada DPR agar calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 tak ikut pemilihan ulang.
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024