Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengusulkan calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 sebaiknya tak ikut pemilihan ulang.
Menurut Usep, DPR hanya tinggal menambahkan frasa tersebut dalam Undang-Undang Pilkada sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah makin baik.
"Cuma menambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep.
Dia menyampaikan usulan tersebut pada diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).
Usep berkaca pada pemilihan kepala desa. Apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu.
Pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
"Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh mencalon lagi," ucapnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang, kembali kalah.
Perludem mengusulkan pada DPR agar calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 tak ikut pemilihan ulang.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua