Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengusulkan calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 sebaiknya tak ikut pemilihan ulang.
Menurut Usep, DPR hanya tinggal menambahkan frasa tersebut dalam Undang-Undang Pilkada sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah makin baik.
"Cuma menambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep.
Dia menyampaikan usulan tersebut pada diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).
Usep berkaca pada pemilihan kepala desa. Apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu.
Pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
"Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh mencalon lagi," ucapnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang, kembali kalah.
Perludem mengusulkan pada DPR agar calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 tak ikut pemilihan ulang.
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada