Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengusulkan calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 sebaiknya tak ikut pemilihan ulang.
Menurut Usep, DPR hanya tinggal menambahkan frasa tersebut dalam Undang-Undang Pilkada sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah makin baik.
"Cuma menambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep.
Dia menyampaikan usulan tersebut pada diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).
Usep berkaca pada pemilihan kepala desa. Apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu.
Pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
"Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh mencalon lagi," ucapnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang, kembali kalah.
Perludem mengusulkan pada DPR agar calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 tak ikut pemilihan ulang.
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan