Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang

Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
Ilustrasi - Perludem mengusulkan pada DPR agar calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 tak ikut pemilihan ulang. Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.

Usep juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

"Sama balik lagi ke sampling saja, jangan sensus," katanya.

Komisi II DPR RI menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (10/9).

RDP menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti dilanjutkan 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli. (Antara/jpnn)


Perludem mengusulkan pada DPR agar calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 tak ikut pemilihan ulang.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News