Calon Tunggal, Karolin-Herculanus Tanpa Lawan

Calon Tunggal, Karolin-Herculanus Tanpa Lawan
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - NGABANG – Pasangan Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi dipastikan menjadi satu-satunya pasangan di Pilkada Landak yang digelar 2017 mendatang.

Pasalnya, hingga masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon ditutup pada Sabtu (1/10), tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar. 

Seperti diketahui, pasangan Karolin-Herculanus telah mendaftar pada 23 September lalu. 

Pasangan ini diajukan oleh gabungan partai yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan Hanura, dengan jumlah kursi 32 dari 35 anggota DPRD Landak. 

Sebelumnya KPU Landak telah melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. 

Yakni menunda tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi selama tiga hari, dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 hari. 

“Tahapan berikutnya kami akan meneliti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Ketua KPU Landak, Lomon, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

“Selanjutnya, KPU Landak akan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016 dan tahapan kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017,” jelasnya.

NGABANG – Pasangan Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi dipastikan menjadi satu-satunya pasangan di Pilkada Landak yang digelar 2017 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News