Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017
Kamis, 30 Juli 2015 – 19:07 WIB

Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos
Karena itu, jika dalam hal ini Peraturan KPU dinilai tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal, Girindra menyarankan sebaiknya diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (gir/jpnn)
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, pelaksanaan pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi