Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
Kamis, 15 September 2011 – 08:26 WIB
JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon, Provinsi Maluku. Sejumlah saksi lainnya, sebut dia, telah dimintai keterangan yakni Nurhuda Wailisahalong, isteri Ari Basalamah, Aini, Mar Karepesina. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap Reky Sahetapy, Samuel Raharusun, Edy D Talahatu dan Hasan Marasabessy.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanis Huwae, Rabu (14/9) menjelaskan pemanggilan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Huwae menandaskan proses hukum tetap dilakukan, sesuai laporan yang ada. Apalagi kasus ini telah menciptakan polemik di masyarakat.
Baca Juga:
Mereka yang dipanggil antara lain, Yohanis Labobar, Mahmud Rumasukun, Rasid wokanubun, Dang Sihaya, La Ode Saimin, Mustafa Kamal, Reky Jenep Siayan, Ridwan Kaisupy, Haswil Bin Usman. "Kita panggil untuk mengungkap para pelaku yang yang berada dalam penipuan dan Penggelapan rekomendasi tersebut,“ tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon,
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter