Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana

Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanis Huwae, Rabu (14/9) menjelaskan pemanggilan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Huwae menandaskan proses hukum tetap dilakukan, sesuai laporan yang ada. Apalagi kasus ini telah menciptakan polemik di masyarakat.

Mereka yang dipanggil antara lain, Yohanis Labobar, Mahmud Rumasukun, Rasid wokanubun, Dang Sihaya, La Ode Saimin, Mustafa  Kamal, Reky  Jenep Siayan, Ridwan Kaisupy, Haswil Bin Usman. "Kita panggil untuk mengungkap para pelaku yang yang berada dalam penipuan dan Penggelapan rekomendasi tersebut,“ tandasnya.

Sejumlah saksi lainnya, sebut dia, telah dimintai keterangan yakni Nurhuda Wailisahalong, isteri Ari Basalamah, Aini, Mar Karepesina. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap Reky Sahetapy, Samuel Raharusun, Edy D Talahatu dan Hasan Marasabessy.

JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News