Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
Kamis, 15 September 2011 – 08:26 WIB
Sedangkan pihak DPP PKBP di Jakarta maupun beberapa pengurus DPC PKPB Kota Ambon, akan dipanggil untuk memastikan keberadaan rekomendasi itu. Masih terkait kasus ini, termasuk yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Maluku, Calon WaliKota Ambon saat itu, Poly Kastanya.
Para pelaku kata Huwae, jika terbukti melakukan penipuan bakal dijerat pasal 372 KUHP pasal 375 KUHP, jo 55 ayat 1 ke I KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (MG5)
JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel