Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana

Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana
Sedangkan pihak DPP PKBP di Jakarta maupun beberapa pengurus DPC PKPB Kota Ambon, akan dipanggil untuk memastikan keberadaan rekomendasi itu. Masih terkait kasus ini, termasuk yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Maluku, Calon WaliKota Ambon saat itu, Poly Kastanya.

Para pelaku kata Huwae, jika terbukti melakukan penipuan bakal dijerat pasal 372 KUHP pasal 375 KUHP, jo 55 ayat 1 ke I KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (MG5)

JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News