Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dua calon wali kota Malang, Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, dipastikan tidak bisa melanjutkan kegiatan kampanye mereka.
Pasalnya, pada Selasa (27/3) mereka resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembahasan APBD Perubahan (APBDP) Kota Malang 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dengan status tahanan KPK, praktis Anton dan Nanda tidak bisa mengikuti aktivitas pemenangan menjelang pemilihan Juni mendatang.
Sebab, KPK tidak mungkin memberikan izin kepada mereka. Meski keduanya tetap menjadi calon wali kota.
"Sejauh ini, belum ada preseden sama sekali (tersangka yang ditahan) keluar tahanan untuk melakukan kampanye," kata Febri. "Kalau izin (kampanye) itu dimintakan, kami tidak mungkin memberikan," lanjutnya.
Aturan tegas itu tidak hanya diterapkan kepada Anton dan Nanda. Lima calon kepala daerah lain yang ditahan KPK mengalami nasib serupa.
Yakni, Marianus Sae (cagub NTT), Mustafa (cagub Lampung), Asrun (cagub Sulawesi Tenggara), Imas Aryumningsih (cabup Subang), dan Nyono Suharli Wihandoko (cabup Jombang).
KPK menahan dua calon wali kota selama 20 hari dan tidak diberi izin melakukan kampanye di luar.
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
- Catatan Bawaslu: Jumlah Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka Meningkat
- Publik Kurang Familier Cara Daring, Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona
- Fahira DPD: Komitmen Calon Kada terhadap Penanggulangan Covid-19 Bisa Dilihat Saat Kampanye
- Peringatan dari KPU untuk Paslon yang Ingin Blusukan dan Kampanye jelang Pilkada
- KPU Akan Revisi Aturan soal Konser di Kampanye Pilkada