Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK
![Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/03/28/calon-wali-kota-malang-yaqud-ananda-gudban-foto-jpg.jpeg)
Selain Anton dan Nanda, KPK kemarin menahan lima tersangka lain terkait kasus korupsi di Kota Malang.
Yaitu, Rahayu Sugiarti (wakil ketua DPRD Kota Malang) serta Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Sukarno, dan Hery Subianto (anggota DPRD Kota Malang).
Penahanan terhadap tujuh orang itu berlaku selama 20 hari ke depan. Mereka tersebar di sejumlah rumah tahanan.
Anton, misalnya, ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Nanda bersama Pudji Utami di Rutan Kelas II-A Jakarta Timur Pondok Bambu.
Kemudian, Hery dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur serta Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tahanan KPK, tujuh di antara total 19 tersangka skandal uang suap "pokir" (pokok-pokok pikiran) itu diperiksa lebih dari enam jam.
Mulai pukul 17.16, satu per satu tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye tahanan KPK.
Tersangka pertama yang keluar dengan rompi oranye adalah Rahayu. Selang empat menit kemudian, Abdul Rachman menyusul. Berikutnya, pada pukul 17.27, Anton keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke rutan.
Kepada awak media, cawalkot Malang nomor urut 2 itu hanya mengucapkan satu kalimat. "Sudah, kita ikut saja (proses hukum di KPK)," kata Anton, lalu masuk ke mobil tahanan.
KPK menahan dua calon wali kota selama 20 hari dan tidak diberi izin melakukan kampanye di luar.
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
- Catatan Bawaslu: Jumlah Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka Meningkat
- Publik Kurang Familier Cara Daring, Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona
- Fahira DPD: Komitmen Calon Kada terhadap Penanggulangan Covid-19 Bisa Dilihat Saat Kampanye
- Peringatan dari KPU untuk Paslon yang Ingin Blusukan dan Kampanye jelang Pilkada
- KPU Akan Revisi Aturan soal Konser di Kampanye Pilkada