Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK

Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK
Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban. Foto: JPG

Setelah tiga tersangka itu, pada pukul 17.56 atau menjelang magrib, Nanda dan Pudji Utami keluar dari ruang pemeriksaan. Dua perempuan berjilbab yang juga mengenakan rompi oranye tersebut memilih bungkam ketika ditanya wartawan.

Sempat terjadi insiden ketika Nanda dan Utami digiring masuk mobil tahanan. Seorang pria yang diduga pendukung Nanda mengha­langi para awak media yang tengah mengambil momen penahanan.

Sukarno dan Hery menjadi yang terakhir dibawa ke rumah tahanan. Berbeda dengan lima tersangka lain, Hery menyampaikan sejumlah pesan kepada masyarakat Kota Malang. Dia meminta maaf atas dugaan perilaku koruptif yang dia lakukan selama ini.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Malang karena perbuatan saya yang terlalu jelek," katanya sambil tersenyum.

Febri menjelaskan, penahanan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik.

Selain alasan objektif, penyidik memiliki alasan subjektif sebelum memutuskan melakukan penahanan. "Tentu penyidik yang menilai itu," tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Menurut Febri, penyidik menilai Anton dkk yang ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif penahanan.

Sebab, berdasar alat bukti yang dimiliki KPK, mereka diduga melakukan tindak pidana suap pembahasan APBDP senilai Rp 700 juta.

KPK menahan dua calon wali kota selama 20 hari dan tidak diberi izin melakukan kampanye di luar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News