Calon Wali Kota Serang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
jpnn.com - SERANG - Aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten berinisial DS dijerat status tersangka. Polda Banten memiliki cukup bukti untuk menetapkan pria yang pernah menjadi calon Wali Kota Serang pada Pilkada 2013 itu terkait kasus pencemaran nama baik Sekda Banten, Kurdi Mati.
Tersangka terlibat dalam beredarnya video berjudul Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten yang diunggah ke Youtube dengan nama akun Nuraeni.
"DS kita tetapkan tersangka karena kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur-unsur pidananya," tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Senin (24/8).
Kombes Nurullah juga menyampaikan proses penetapan tersangka ini membutuhkan waktu yang lama karena perlu ketelitian dan kehati-hatian.
"Apalagi ini menyangkut pejabat publik, kita harus berhati-hati," katanya.
Polda juga masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Nurullah mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Tentu masih kita kembangkan terus," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Diretkrimsus Polda Banten telah menyita dua unit laptop dan satu telpon genggam.
SERANG - Aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten berinisial DS dijerat status tersangka. Polda Banten memiliki cukup bukti
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan