Calon Wali Kota Serang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
jpnn.com - SERANG - Aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten berinisial DS dijerat status tersangka. Polda Banten memiliki cukup bukti untuk menetapkan pria yang pernah menjadi calon Wali Kota Serang pada Pilkada 2013 itu terkait kasus pencemaran nama baik Sekda Banten, Kurdi Mati.
Tersangka terlibat dalam beredarnya video berjudul Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten yang diunggah ke Youtube dengan nama akun Nuraeni.
"DS kita tetapkan tersangka karena kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur-unsur pidananya," tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Senin (24/8).
Kombes Nurullah juga menyampaikan proses penetapan tersangka ini membutuhkan waktu yang lama karena perlu ketelitian dan kehati-hatian.
"Apalagi ini menyangkut pejabat publik, kita harus berhati-hati," katanya.
Polda juga masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Nurullah mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Tentu masih kita kembangkan terus," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Diretkrimsus Polda Banten telah menyita dua unit laptop dan satu telpon genggam.
SERANG - Aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten berinisial DS dijerat status tersangka. Polda Banten memiliki cukup bukti
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya