Calon yang Punya Hubungan Keluarga dengan Petahana Ternyata Lebih Banyak Kalah
Rabu, 17 Juni 2015 – 02:54 WIB
Padahal, untuk menuju sebuah proses pemilukada yang demokratis telah dibuat dan ditetapkan sejumlah pengaturan yang memungkinkan proses berjalan sesuai dengan asas umum pemilu/pemilukada yang demokratis.
"Bagi saya, kepentingannya adalah bagaimana melakukan proses itu dengan meletakkan kerangka pengawasan pemilu/pemilukada yang lebih ketat tanpa harus membatasi hak warga negara untuk ikut serta dalam proses pemilukada yang demokratis tersebut," tegasnya. (jpnn)
JPNN.com JAKARTA --Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan s. Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah