Camat Banyuasin: Pengibaran Bendera RRT Itu Tanpa Izin
jpnn.com - jpnn.com - Pemasangan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRC) oleh perusahaan PLTA PT Asri Gita, tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan Banyuasin I.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kita," ujar Camat Banyuasin I, Nopa Redy, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Seharusnya perusahaan asing jika ingin memasang bendera negara, ada baiknya memberitahukan kepada Pemkab Banyuasin melalui pemerintah kecamatan terlebih dahulu.
"Kalau seperti ini, menjadi polemik," terangnya.
Selain itu dalam pemasangan bendera harus sesuai aturan yang berlaku, seperti bendera Indonesia disampingnya dengan bendera negara asing ditambah lagi bendera ketenagakerjaan.
Maka dari itu ia menghimbau kepada perusahaan - perusahaan lainnya, agar memberitahukan pemasangan bendera negara asing atau perusahaan tersebut. "Agar dapat diketahui," tuturnya.
Kepada masyarakat diharapkan untuk melaporkan kalau menemukan ada sesuatu yang mencurigaikan, baik itu dalam masalah bendera dan lain sebagainya."Laporkan kepada kita,"ungkapnya.
Namun sebelum melapor, harus diteliti dan dicek terlebih dahulu kebenaran informasi atau masalahnya.
Pemasangan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRC) oleh perusahaan PLTA PT Asri Gita, tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan Banyuasin
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK