Camat Banyuasin: Pengibaran Bendera RRT Itu Tanpa Izin
jpnn.com - jpnn.com - Pemasangan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRC) oleh perusahaan PLTA PT Asri Gita, tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan Banyuasin I.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kita," ujar Camat Banyuasin I, Nopa Redy, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Seharusnya perusahaan asing jika ingin memasang bendera negara, ada baiknya memberitahukan kepada Pemkab Banyuasin melalui pemerintah kecamatan terlebih dahulu.
"Kalau seperti ini, menjadi polemik," terangnya.
Selain itu dalam pemasangan bendera harus sesuai aturan yang berlaku, seperti bendera Indonesia disampingnya dengan bendera negara asing ditambah lagi bendera ketenagakerjaan.
Maka dari itu ia menghimbau kepada perusahaan - perusahaan lainnya, agar memberitahukan pemasangan bendera negara asing atau perusahaan tersebut. "Agar dapat diketahui," tuturnya.
Kepada masyarakat diharapkan untuk melaporkan kalau menemukan ada sesuatu yang mencurigaikan, baik itu dalam masalah bendera dan lain sebagainya."Laporkan kepada kita,"ungkapnya.
Namun sebelum melapor, harus diteliti dan dicek terlebih dahulu kebenaran informasi atau masalahnya.
Pemasangan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRC) oleh perusahaan PLTA PT Asri Gita, tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan Banyuasin
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter