Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa
Kamis, 24 Januari 2013 – 10:24 WIB
Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Pasie Nantigo, Tatang menyebutkan, PJOK telah meneken syarat pencairan dana yang diajukan pokmas. "Total dana gempa tahap IV di kelurahan ini Rp 2,3 miliar diberikan II tahap untuk 40 unit rumah rusak berat dan 170 rumah rusak sedang. Bagi warga yang telah merehab rumahnya diberikan 100 persen," tandasnya.
Baca Juga:
Dalam pembagian dana ke warga, Asnul meminta pokmas tidak akan melakukan pemotongan sepeser pun. "Usaha kami murni untuk kepentingan warga. Warga wajib menerima sesuai aturan yang telah ada. Berapa dicantumkan sebanyak itu dana dicairkan," ujar Asnul.
Terpisah, Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mewanti-wanti lurah dan camat tidak ikut berkolusi dalam pencairan dana gempa. "Lurah dan camat merupakan aparatur negara. Jika memang terbukti berkolusi dalam pencairan dana gempa, dipastikan mendapatkan sanksi," tegas Mahyeldi.
Dari tahun-tahun sebelumnya, kata Mahyeldi, sudah ada sejumlah lurah dinonjobkan ketika terbukti berkolusi dalam pembagian dana gempa. "Hal itu akan terus dilakukan meski tidak sampai permasalahan ini ke jalur hukum," ujarnya tanpa menyebut siapa lurah yang dinonjobkan itu.
PADANG--Setelah sempat tertunda beberapa kali dana rehab rekon tahap IV untuk korban gempa di Kelurahan Pasie Nantigo Kototangah, kemarin akhirnya
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB