Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa
Kamis, 24 Januari 2013 – 10:24 WIB
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih berusaha menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2009 di pokmas di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.
Seperti diketahui, Jumat (11/1) lalu, dua tersangka Wisman dan Andi Abdul Malik telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. "Kami masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Padang melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) Daminar.
Setelah surat dakwaan tersebut disempurnakan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. "Setelah itu baru kita limpahkan ke pengadilan," kata Daminar yang tak menyebutkan kapan pastinya akan dilimpahkan.
Dalam perkara ini tersangka Wisman ditangani JPU Indah dan Suriati. Sedangkan tersangka Andi ditunjuk Irisa Nadeja dan Maryanti sebagai JPU. Perbuatan keduanya terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar dari total dana gempa Rp 2,1 miliar.
PADANG--Setelah sempat tertunda beberapa kali dana rehab rekon tahap IV untuk korban gempa di Kelurahan Pasie Nantigo Kototangah, kemarin akhirnya
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif