Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil
jpnn.com - ROKAN HILIR - Polsek Kubu (Polres Rokan Hilir) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HD alias Camat (43).
Camat ditangkap bersama tukang bangunan berinisial IB (27) lantaran mencuri rokok.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Camat dan IB ditangkap pada 1 Juni 2023.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan warga bernama M Fahry (32).
Camat dan IB mencuri satu steling (sejenis tempat memajang dagangan) rokok di toko ponsel yang berada di Jalan Hang Tuah, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.
“Kedua tersangka dilaporkan telah melakukan curat. Barang yang diambil adalah rokok yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 2,6 juta,” kata AKBP Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (6/6).
Polisi juga mengecek urine Camat dan IB. “Keduanya positif metaphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Andrian.
Mantan Kapolres Buleleng ini mengungkapkan bahwa Camat adalah seorang PNS di Kecamatan Kubu.
Seorang PNS, Camat, ditangkap Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran mencuri rokok.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Beda Tipis Jumlah Guru PNS dan PPPK, Honorer Tinggal Sedikit