Camat Harus Aktif Awasi Potensi Konflik Sosial
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah harus mampu melakukan deteksi dini. Hal ini penting agar gerakan-gerakan kelompok berpaham radikal tidak menyusup ke tengah warga.
Agar langkah deteksi dini berjalan afektif, Kesbangpol ke depannya secara struktural akan menjadi bagian dari instansi pemerintah pusat di daerah.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mayjen Soedarmo, dalam melaksanakan peran tersebut, Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota nantinya dapat memberi perintah ke camat-camat untuk aktif mendatangi desa dan kelurahan.
Sementara kecamatan, diminta aktif menerapkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan tamu wajib lapor di areal perumahan serta perkampungan masyarakat.
"Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu, supaya kondisi masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi,” ujar Soedarmo di hadapan ratusan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Kamis (19/11).
Lebih jauh Soedarmo mengatakan, Kesbangpol penting melaksanakan peran deteksi dini, karena hal tersebut merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum. Di mana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur, urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh Kemendagri.
"Nah kami mendelegasikannya ke gubernur, bupati dan wali kota. Dalam urusan ini, para kepala daerah dibantu instansi vertikal Kesbangpol. Kewenangannya, dilaksanakan camat. Mereka secara administrasi dan operasional bertanggung jawab kepada kesbangpol kabupaten/kota. Namun secara struktural (camat, red) juga bertanggung jawab kepada bupati/wali kota," ujar Soedarmo.
Artinya, camat kini tidak hanya bertangung jawab kepada bupati/wali kota semata, namun dalam urusan pemerintahan umum juga bertanggung jawab kepada Badan Kesbangpol. Sebab bila sebelumnya camat menjadi bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kini ditetapkan sebagai kepala wilayah yang menjalankan pemerintahan umum. Dengan begitu, para camat memiliki kewenangan untuk aktif mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.
JAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah harus mampu melakukan deteksi dini. Hal ini penting agar gerakan-gerakan
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS