Camat Kembalikan Uang Hasil Pungli
Selasa, 06 November 2012 – 08:59 WIB
Menurut Ajat, petugas pemerintahan di kecamatan maupun kelurahan, sebagai PNS yang merupakan abdi negara, tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Ia menegaskan aturan retribusi untuk pelayanan sudah jelas. Misal untuk pengurusan KTP, ada retribusi sesuai aturan. Di luar itu tidak diperbolehkan. “Itu disebut pungli. Aturan retribusi sudah jelas. Jika benar ada aturannya, tunjukan kepada masyarakat biar percaya,” tandasnya. (ron/ysf)
Baca Juga:
CIREBON - Camat Harjamukti Suwarso Budi mengembalikan uang Rp5.000 kepada seorang warga kompleks Bumi Kalijaga Permai, MRA, Senin (5/11). Uang tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus