Camat Kembalikan Uang Hasil Pungli
Selasa, 06 November 2012 – 08:59 WIB

Camat Kembalikan Uang Hasil Pungli
Menurut Ajat, petugas pemerintahan di kecamatan maupun kelurahan, sebagai PNS yang merupakan abdi negara, tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Ia menegaskan aturan retribusi untuk pelayanan sudah jelas. Misal untuk pengurusan KTP, ada retribusi sesuai aturan. Di luar itu tidak diperbolehkan. “Itu disebut pungli. Aturan retribusi sudah jelas. Jika benar ada aturannya, tunjukan kepada masyarakat biar percaya,” tandasnya. (ron/ysf)
Baca Juga:
CIREBON - Camat Harjamukti Suwarso Budi mengembalikan uang Rp5.000 kepada seorang warga kompleks Bumi Kalijaga Permai, MRA, Senin (5/11). Uang tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku