Camat Muara Bangkahulu Dijemput Tim Kejari Bengkulu, Masih Pakai Baju Dinas
jpnn.com, BENGKULU - Camat Muara Bangkahulu berinisial A yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus menjual lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa A diduga terlibat dalam penjualan 8,6 hektare aset Pemkot Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu.
Sebelumnya dalam kasus tersebut dua orang telah dipidana, yaitu DH Direktur Utama PT Tiga Putera DH dan mantan Lurah Bentiring yaitu MS.
"Memang benar tersangka A berperan aktif dalam menghilangkan 8,6 hektare aset lahan Pemkot Bengkulu," kata Yunitha.
Tersangka A juga bertugas mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan terpidana DH dan MS.
Menurut dia, setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus itu, apakah ada pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 1 miliar.
Camat Muara Bangkahulu berinisial A yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus menjual lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
- Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim
- KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
- KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
- KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral