Camilan Anak-anak Berbahan Bumbu Dapur Dibakar Polisi
Rabu, 25 November 2015 – 08:18 WIB

Pemusnahan 123 bal camilan tak layak edar. Foto: Rakyat Kalbar/JPG
Namun otoritas pengawas makanan, peredaran, perdagangan, setelah koordinasi dengan Polsek Ambawang, menyatakan hal tersebut tidak melanggar hukum. Juga tak dijelaskan apa dampak bahaya mengonsumsi makanan yang digemari anak-anak itu.
”Tidak ada proses hukum lebih lanjut, melainkan hanya memusnahkan 123 bal snack merk Kamido itu. Proses hukumnya hanya itu karena tidak sesuai register saja," tegas Malik. (Ach/ham)
KUBU RAYA - Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya, menyita makanan camilan produk home industry lokal, Selasa (24/11). Pasalnya, makanan gurih yang disukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak