Campurkan CTM ke Susu Bayi, Babysitter Dibui

Campurkan CTM ke Susu Bayi, Babysitter Dibui
Campurkan CTM ke Susu Bayi, Babysitter Dibui

jpnn.com - PALU - Seorang babysitter terpaksa mendekam di tahanan Polsek Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (7/10). Satreskrim Polres Palu juga telah menetapkan babysitter asal Surabaya itu sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kartika, 42, babysitter tersebut, dilaporkan majikannya karena ketahuan mencampurkan pil CTM ke susu bayi yang diasuhnya. Tujuannya, membuat si kecil tidur. Obat gatal atau alergi itu memang dikenal memberikan efek mengantuk ketika diminum.

Kasatreskrim Polres Palu AKP Yoseph A.R. Sudrajat menyatakan, tindakan pengasuh bayi tersebut terbongkar pada 4 Oktober lalu. Sang majikan curiga. Sebab, susu yang diminum Brian Natanaya, bayi usia 2 bulan yang diasuh Kartika, selalu berwarna kuning.

"Kecurigaan pihak keluarga kian kuat saat mereka menemukan bungkus obat yang bertulisan CTM di kantong celana pelaku. Saat ditanya, pelaku pun mengaku mencampurkan obat itu ke susu agar si bayi tidur," terangnya.

Begitu menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung memeriksa pelaku dan memvisum korban. Hasilnya, efek obat itulah yang membuat korban pulas.

"Tersangka mengaku mencampur CTM ke susu korban sejak 12 September hingga 4 Oktober. Tiap hari dia mencampurkan setengah butir CTM," jelas Yoseph.

Saat ditemui di Mapolsek Palu Timur, tersangka mengaku tidak berniat mencelakai korban. Dia hanya ingin bayi yang diasuhnya tertidur dan tidak rewel. "Saya dikasih tahu teman yang kerja jadi babysitter di Hongkong. Katanya, kalau rewel, dikasih CTM saja biar tertidur," ucap Kartika.

Tersangka mengaku baru sebulan berada di Kota Palu. Dia dikirim jasa penyaluran babysitter di Surabaya untuk bekerja di rumah ibu korban. Yakni, Merry Harianto, di Jalan Patimura, Kota Palu.

PALU - Seorang babysitter terpaksa mendekam di tahanan Polsek Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (7/10). Satreskrim Polres Palu juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News