Canda Sudirman Sebelum Digarap MKD
jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said hari ini menjadi orang pertama yang diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perkara dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto, dalam skandal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia (PTFI).
Meski berhadapan dengan politikus kuat sekelas Ketua DPR Setya Novanto, menteri yang karib disapa Kang Dirman masih bisa bercanda. Ini terjadi ketika Ia ditanya apa saja bukti yang dibawa selain rekaman.
"Saya bawa dompet saya. Dompet, KTP, identitas kan harus siap kan," kata Kang Dirman, tersenyum, saat memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (2/12).
Namun, terkait rekaman tersebut, Kang Dirman memastikan kalau yang ia bawa merupakan rekaman utuh, karena potongannya telah diserahkan beserta transkripnya ke MKD DPR.
"Yang lengkap dong. Kalau yang potongkan kan sudah disampaikan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Kang Dirman, yang mengungkap adanya pencatutan nama presiden dan wakil presiden serta permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto saat bersama pengusaha Riza Chalid bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin.
Agar skandal ini bisa membuktikan kebenaran, Kang Dirman berharap persidangannya digelar secara terbuka juga. "Saya sangat berharap bahwa persidangan nanti dilakukan secara terbuka. Supaya masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi dan kenapa proses ini kita tempuh," ujarnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said hari ini menjadi orang pertama yang diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perkara dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan