Candra CS Tolak KPK Diliburkan

Candra CS Tolak KPK Diliburkan
Candra CS Tolak KPK Diliburkan
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan. Pendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orang. KPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang.

 

Rapat yang digelar sejak pagi dan sudah dua kali diskors, hingga sore kemarin belum ada kata sepakat mengenai jalan keluar yang harus diambil. Belum disepakati pula mengenai libur tidaknya KPK dalam masa minimal tiga bulan itu. Rapat direncanakan dilanjutkan lagi pukul 19.30 Wib. Namun, dalam rapat tersebut juga muncul pendapat agar Komisi III DPR mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) guna minta kejelasan mengenai bisa tidaknya pimpinan KPK yang tersisa empat orang itu tetap menjalankan tugasnya secara normal. "Karena hanya hakim yang bisa menafsirkan Undang-Undang, apa itu yang dimaksud kepemimpinan kolegial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap dari PAN. (sam/JPNN)

 
Berita Selanjutnya:
KPK Umumkan Tersangka Baru

JAKARTA - Pendapat yang berkembang mengenai perlunya untuk sementara waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News