Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab
''Selain itu, ada pasal 54 yang mengharuskan terdakwa pecandu narkoba direhabilitasi secara medis dan sosial di RSUD dr Soetomo,'' ucap Sigit.
Menurut Sigit, rekomendasi dari dokter Arifin sudah dikeluarkan jauh sebelum Galih dan Bramantyo ditangkap.
Namun, karena membandel, keduanya tidak pernah menjalaninya.
Sepanjang sidang yang dimulai pukul 14.25, Galih terlihat duduk dengan tegang di kursi pesakitan.
Anak Fandi Sutadi, politikus Partai Gerindra, tersebut terus menunduk.
Tangannya tidak pernah lepas menggenggam. Ekspresi berbeda ditunjukkan Bramantyo Dwi Arubowo.
Dia lebih santai. Sesekali dia terlihat memain-mainkan tangan dan kaki.
Vonis hakim itu tidak pelak disambut gembira kuasa hukum terdakwa, Adi Gunawan. Menurut dia, putusan hakim sesuai fakta sidang.
"Sudah sesuai dengan dua keterangan dari saksi ahli yang kami datangkan. Kami puas," terangnya setelah sidang.
JPNN.com- Dua pemuda bernama Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo hanya perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial meski terbukti menyalahgunakan
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari