Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab

''Selain itu, ada pasal 54 yang mengharuskan terdakwa pecandu narkoba direhabilitasi secara medis dan sosial di RSUD dr Soetomo,'' ucap Sigit.
Menurut Sigit, rekomendasi dari dokter Arifin sudah dikeluarkan jauh sebelum Galih dan Bramantyo ditangkap.
Namun, karena membandel, keduanya tidak pernah menjalaninya.
Sepanjang sidang yang dimulai pukul 14.25, Galih terlihat duduk dengan tegang di kursi pesakitan.
Anak Fandi Sutadi, politikus Partai Gerindra, tersebut terus menunduk.
Tangannya tidak pernah lepas menggenggam. Ekspresi berbeda ditunjukkan Bramantyo Dwi Arubowo.
Dia lebih santai. Sesekali dia terlihat memain-mainkan tangan dan kaki.
Vonis hakim itu tidak pelak disambut gembira kuasa hukum terdakwa, Adi Gunawan. Menurut dia, putusan hakim sesuai fakta sidang.
"Sudah sesuai dengan dua keterangan dari saksi ahli yang kami datangkan. Kami puas," terangnya setelah sidang.
JPNN.com- Dua pemuda bernama Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo hanya perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial meski terbukti menyalahgunakan
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri