Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab

Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab
Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo. Foto: JPG

Sikap berbeda ditunjukkan jaksa. JPU Irene Ulfa langsung menyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan.

''Kami akan banding Yang Mulia,'' jelas Irene dalam sidang.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Anggara Surayanagara sempat mengeluhkan keterangan dari Arifin.

Menurut dia, keterangan yang diberikan saat sidang selalu menguntungkan pengguna narkoba.

Ihwal kasus tersebut, Galih dan Bramantyo ditangkap Polsek Pabean Cantian.

Pada 28 Juni 2016 petugas meringkus Rully Kristiawan yang berperan sebagai kurir.

JPNN.com- Dua pemuda bernama Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo hanya perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial meski terbukti menyalahgunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News