Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab
Jumat, 30 Desember 2016 – 09:59 WIB
Sikap berbeda ditunjukkan jaksa. JPU Irene Ulfa langsung menyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan.
''Kami akan banding Yang Mulia,'' jelas Irene dalam sidang.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Anggara Surayanagara sempat mengeluhkan keterangan dari Arifin.
Menurut dia, keterangan yang diberikan saat sidang selalu menguntungkan pengguna narkoba.
Ihwal kasus tersebut, Galih dan Bramantyo ditangkap Polsek Pabean Cantian.
Pada 28 Juni 2016 petugas meringkus Rully Kristiawan yang berperan sebagai kurir.
JPNN.com- Dua pemuda bernama Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo hanya perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial meski terbukti menyalahgunakan
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari