Candu Narkoba Sama Dengan Teken Kontrak Sampai Mati

Candu Narkoba Sama Dengan Teken Kontrak Sampai Mati
Sabu-sabu di dalam buku. Foto: Kaltim Post/JPNN

sedangkan senator Mevin Sadipur Komper dari Papua Barat berpendapat perihal adanya modus baru penyalahgunaan narkoba di papua dengan menggunakan lem aibon.

“Pada tahap awal para pengedar narkoba akan memberikan secara gratis kepada anak-anak, hingga terjadi ketergantungan dan mencari narkoba untuk digunakan. GRANAT maupun GANN harus melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait adanya jenis baru dari narkoba," ujarnya.

Afnan Hadikusumo senator dari Yogya meminta agar orangtua juga dilibatkan dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba.

Sementara senator asal Sulut, Stefanus BAN Liows meminta pendapat dari GRANAT dan GANN modus dan operandi dari pengedar yang menyelundupkan narkoba dari pelabuhan, padahal di tempat-tempat tersebut telah ditempatkan petugas.

Menanggapi seluruh pandangan senator, Sekjen DPP Granat, Brigjen (P) Drs. H. Ashar Soerjobroto menegaskan pemberantasan narkoba harus menjadi program dari seluruh bangsa Indonesia bukan hanya pemerintah.

Tata kelola pencegahan dan pemberantasan narkoba serta komitmen pimpinan menjadi titik lemah Indonesia.

Menurutnya, setidaknya terdapat 4 hal yang bisa dilakukan untuk menyelematkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Pertama, melakukan pencegahan masuknya narkoba terutama pintu masuk narkoba.

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM GRANAT DAN GANN dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News