Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo
Sabtu, 12 Januari 2019 – 19:52 WIB

Para pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, keempatnya bisa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)
Pengedar pil koplo tidka hanya menjual kepada kalangan pelajar tapi juga dikonsumsi sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Petugas Curiga Saat Memeriksa Perempuan Pengunjung Lapas, Ini yang Ditemukan
- Perempuan Ini Simpan 396 Pil Koplo di Anunya, Duhhhh
- Napi Lapas Semarang Dapat Kiriman Sayur dan Sambal, Langsung Dibakar Petugas