Cantiknya Nominal Angka Suap yang Diterima Politikus Golkar Ini
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto didakwa menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.
Suap diberikan terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Maluku.
"Terdakwa menerima 404 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Wiraksajaya, di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan Budi menyalurkan program aspirasinya. Jaksa menambahkan, aspirasi itu terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
"Sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Budi mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V DPR. Seperti Damayanti Wisnu Putranti, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois. Jaksa membeberkan pertemuan itu digelar di ruangan 621, ruang kerja Damayanti di gedung DPR.
Dalam pertemuan itu, ujak jaksa, mereka membahas permintaan Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Hi Mustary agar anggota Komisi V DPR menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di sana.
Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwi dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jaksel. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto didakwa menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir. Suap diberikan terkait pengurusan
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah