Cantiknya Nominal Angka Suap yang Diterima Politikus Golkar Ini
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto didakwa menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.
Suap diberikan terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Maluku.
"Terdakwa menerima 404 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Wiraksajaya, di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan Budi menyalurkan program aspirasinya. Jaksa menambahkan, aspirasi itu terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
"Sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Budi mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V DPR. Seperti Damayanti Wisnu Putranti, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois. Jaksa membeberkan pertemuan itu digelar di ruangan 621, ruang kerja Damayanti di gedung DPR.
Dalam pertemuan itu, ujak jaksa, mereka membahas permintaan Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Hi Mustary agar anggota Komisi V DPR menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di sana.
Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwi dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jaksel. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto didakwa menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir. Suap diberikan terkait pengurusan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan